Kekerasan Seksual dan Bentuknya

Selain itu korban kekerasan seksual berhak mendapatkan Restitusi ( mengganti kerugian materil yang dialami korban). Restitusi diberikan kepada korban, 30 hari setelah putusan pengadilan. Restitusi diterima korban jika kekerasan seksual yang dialaminya di laporkan ke pihak berwajib dan di proses secara hukum.

Berbeda dengan korban kekerasan seksual yang tidak melaporkan atau tidak mengadukan peristiwa yang dialaminya, maka korban tidak akan mendapatkan layanan hukum, layanan kesehatan juga restitusi yang menjadi haknya.

Korban kekerasan seksual yang tidak melaporkan atau mengadukan peristiwa yang dialaminya, dikarenakan, rasa takut dan malu yang menyelimutinya, serta peran keluarga yang mendominasi keputusan korban.

Sehingga korban ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah mengalami kekerasan seksual, kemudian diintimidasi agar tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya, ini juga salah satu Tindakan pembiaran, yang menimbulkan perbuatan berulang dilakukan oleh orang yang sama ataupun orang yang berbeda kepada korban yang sama atau korban baru berkepanjangan. (Naujubillahiminjali). (*)

Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Rabu, 12 Februari 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/02/rabu-12-februari-2025.html

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...