Kekerasan Seksual dan Bentuknya

Kekerasan seksual dapat pula terjadi di ruang - ruang public seperti di jalan raya, diatas kapal, di Pelabuhan, di angkutan umum, di tempat kerja antara atasan dan bawahan atau sebliknya, dapat pula terjadi dilingkungan masyarakat.
Kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual fisik adalah perbuatan memaksakan seseorang melakukan hubungan seksual tanpa izin atau kemauan dari korban, seperti memegang payu darah, mencium hidung dan bibir korban, memegang bokong korban, mencium telinga korban, meraba-raba seluruh tubuh korban, dan memasukan alat kelamin atau alat lainnya kedalam kemaluan korban.
Pelecehan seksual Non fisik adalah perbuatan menghina atau merendahkan seseorang dengan pernyatan - pernyataan memalukan, memandang organ tubuh anak atau perempuan yang menimbulkan rasa malu atau rishi, bersiul, dan berkedip mata, Pemaksaan kontrasepsi adalah pemaksaan streilisasi tanpa izin atau pemberitahuan lebih dahulu kepada perempuan.
Pemaksaan perkawinan dapat terjadi dengan berbagai bentuk seperti pemaksaan perkawinan anak dibawah umur, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan budaya, serta pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan dengan dalil memberikan status pada anak yang ada dalam kandungan korban.
Pemaksaan seksual adalah tindakan memaksa seseorang untuk berhubungan seks yang tidak dikehendakinya, eksploitasi seksual merupakan perbuatan mencari keuntungan dari pihak lain melalui hubungan seksual.
Perbudakan seksual adalah perbuatan atas dasar ikatan kepemilikan atas seseorang dengan tujuan memaksa orang tersebut untuk melakukan aktifitas seks, dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik ( KSBE) dilakukan dengan cara mengambil gambar sesorang tanpa izin, menyebarkan foto atau video pornografi, memberikan komentar seksual di media social, dan mengirimkan foto seksi. ( UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS).
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar