Ploting Dana Desa untuk FTW, Akademisi Pertanyakan Legalitas Tata Kelola Keuangan Pemda Sula

Ia menyebut, pengelolaan keuangan daerah harus mengacu pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Jika hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan praktik serupa akan terus terjadi.
"Praktik ini pada akhirnya dapat berdampak buruk pada tata kelola pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” terang Mochtar.
Karena itu, perlu ada penjelasan yang lebih transparan dari pihak terkait, baik dari Inspektur Inspektorat maupun kepala desa agar tidak ada kesan bahwa anggaran digunakan secara tidak semestinya.
"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa dan anggaran daerah dikelola, sehingga tidak ada celah bagi penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan publik," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Waisakai Mashun Umasugi juga mengungkapkan bahwa, anggaran pengadaan tempat sampah senilai Rp9.000.000 telah dipinjam untuk mendukung pelaksanaan festival tanjung waka dengan janji akan diganti setelah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam kaitannya dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa," pungkas dia. (ham)
Komentar