Kadis PUPR Akan Ditetapkan Sebagai DPO Jika Tak Hadiri Panggilan Jaksa

Kasi Intelejen Kejari Taliabu, Nazamudin

Nazamuddin menyebutkan, sebanyak 5 perusahaan yang mengerjakan MCK individual yang tersebar di 21 Desa di Pulau Taliabu diantaranya CV. Pelangi Valhala, CV. Hannania, CV. Joels, CV. Tiga Putri Blessing, CV. Generous. “Untuk dua orang tersangka sementara kita tahan di rutan Polres Pulau Taliabu,” tandasnya

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat 1, Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP

Selain itu juga dijerat dengan subsider pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. (nox)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...