Seorang IRT Ditangkap di Ternate karena Bawa Ratusan Kantong Cap Tikus

Ratusan kantong cap tikus bersama pemiliknya saat diamankan ke Ditsamapta Polda.

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut) menyita ratusan kantong miras jenis cap tikus bersama pemiliknya, YE alias Yuyun. Yuyun merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

Penyitaan dilakukan saat tim tindak pidana ringan (Tipiring) Subdit Gasum, Ditsamapta Polda Malut yang dipimpin IPDA Muswar Nuhuyanan melakukan patroli, Sabtu (1/2/2025), pukul 23.20 WIT.

Dirsamapta Polda Malut, Kombes Pol. Sukron, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan penyitaan dilakukan di Pelabuhan Feri Bastiong.

"Patroli malam itu, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada miras dari Sidangoli, Halmahera Barat yang masuk ke Ternate melalui transportasi laut atau kapal feri yang tiba di pelabuhan feri Bastiong. Informasi itu anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan," ungkap, Kombes Pol. Bambang, Minggu (2/2/2025).

Dari penyelidikan, anggota menemukan cap tikus sebanyak 209 kantong ukuran 600 ml, bersama pemiliknya.

"Terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025