Utang Piutang, Wali Kota Ternate Digugat ke Pengadilan Negeri

"(Namun) setelah selesai pemilihan wali kota dan wakil wali kota Ternate pada 9 Desember 2020 dan telah terpilih sebagai wali kota Ternate periode 2020 -2024 ternyata, tidak dipenuhi/dilaksanakan oleh tergugat I,” sebut Agus dalam isi gugatan.
Dalam gugatan juga disebutkan, jika penggugat sudah berulang kali melakukan penagihan, hingga dua kali teguran hukum berupa somasi namun tidak ada itikad baik dari Tauhid Soleman untuk melunasi pinjaman uang tersebut.
"Jumlah kerugian materiel Rp. 5.170.000.000 ditambah kerugian immateriel yang jika dijumlahkan totalnya Rp15.170.000.000. Oleh karena kerugian yang diderita penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum tergugat I dan tergugat II, maka penggugat memohon agar PN Ternate melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan uang milik penggugat dan membayar ganti rugi yang diderita penggugat," tegas Agus.
Tidak hanya itu, dalam posita gugatan di poin ke - 13, kuasa hukum penggugat meminta hakim PN Ternate meletakan sita jaminan satu unit rumah Wali Kota Tauhid Soleman yang berlokasi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Sidang perdana dalam perkara ini rencananya digelar, pada Senin (3/2/2025) dengan agenda mediasi oleh PN atau pembacaan gugatan oleh penggugat bila upaya damai gagal. (one)
Komentar