Kepala Daerah Terpilih Harus Tahu! Quo Vadis APBD

Oleh: Werdha Candratrilaksita, S.E,. M.A.P.
(Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro)

Tingkat kemandirian pemerintah daerah di Maluku Utara secara agregat (gabungan seluruh Pemda) terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tingkat kemandirian yang dihitung berdasarkan persentase pendapatan asli daerah (PAD) terhadap belanja daerah dicatat dengan angka 8,74% pada tahun 2018; 9,45% pada tahun 2019; 9,89% pada tahun 2020; 10,65% pada tahun 2021; 12,11% pada tahun 2022; dan 13,26% pada tahun 2023.

Hal tersebut secara contrario juga berarti tingkat ketergantungan pemerintah daerah di Maluku Utara kepada Pemerintah Pusat makin menurun.

Meskipun tingkat kemandirian terus meningkat dan terakhir pada tahun 2023 dengan angka 13,26%, belum cukup untuk dikatakan “mandiri”.

Angka itu berarti 11 Pemda di Maluku Utara masih tergantung dengan kucuran dana dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebesar 86,74% terhadap belanja daerah.

Dalam enam tahun terakhir sejak 2018-2023, Maluku Utara telah menerima dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp65,9 triliun, dengan rincian Pemprov mendapat Rp13,4 triliun, Kota Ternate Rp5,1 triliun, Kota Tikep Rp5,1 triliun, Halsel Rp8,7 triliun, Halteng Rp5,2 triliun, Halut Rp5,6 triliun, Halbar Rp4,98 triliun, Haltim Rp5,3 triliun, Kep Sula Rp4,5 triliun, Pulau Morotai Rp4,4 triliun, dan Taliabu Rp3,64 triliun. Untuk menghitung rata-rata per tahun, angka tersebut dibagi enam.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...