(Sebuah Catatan Memperingati Hari Gizi Nasional 2025)

Kurang Makan Mati, Makan Lebih Pun Mati

Diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Bicara soal kebutuhan pangan (makan-minum) adalah bicara soal salah satu kebutuhan hakiki manusia, di samping sandang dan papan.

Karena itu, “Right to foods for a better life and a better future” (Hak atas pangan untuk kehidupan dan masa depan yang lebih baik) menjadi tema yang sungguh relevan dari peringatan World Food Day tahun 2024 kemarin.

Pangan juga merupakan hak asasi bagi manusia sebagaimana disebutkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 25 ayat 1 bahwa “setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya”.

Di Indonesia, hak atas pangan bagi warga negara telah dinyatakan oleh Pemerintah Indonesia dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Pangan dalam UU tersebut disebutkan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...