Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Massa Aksi yang Libatkan Bupati Halmahera Utara

Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo

Ternate, malutpost.com -- Kasus dugaan pembubaran massa aksi menggunakan parang di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang dilakukan oleh Bupati, Frans Manery masih terus berlanjut.

Kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).

Kasus dengan terlapor Bupati Halut, Frans Manery itu dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat diwawancarai, Selasa (21/1/2025).

Edy mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sesuai dengan petunjuk penyidikan.

"Perkembangan selanjutnya, saya akan tanyakan ke penyidik. Insya Allah waktu dekat kita gelar perkara," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pembubaran massa aksi menggunakan parang tersebut, terjadi saat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melakukan aksi di depan hotel Greenland, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Mei 2024.

Video pembubaran massa aksi yang diduga dilakukan oleh Bupati terhadap GMKI cabang Tobelo itu beredar luas di media sosial dan viral. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025