Kuasa Hukum HT-Manis Resmi Cabut Laporan Gugatan Pilkada Kepuluan Sula di MK

Akan tetapi, lanjutnya, komitmen yang di buat secara bersama itu, dalam keberlangsungan proses di MK sudah tidak lagi memenuhi apa yang telah disepakati bersama sebagaimana komitmen yang dibuat.
"Apabila pemberi kuasa tidak bisa berpegang dengan komitmen yang di buat, ya, saya mencabut kuasa saja. Hari ini saya resmi mencabut surat kuasa di MK," tegasnya.
Dia menyebut, dirinya tidak ingin mengikatkan diri dengan pihak-pihak yang tidak bisa mematuhi komitmen yang dibuat secara bersama.
"Karena saya juga sudah memenuhi apa yang diinginkan yaitu pendaftaran ke MK, namun selanjutnya pemberi kuasa tidak bisa berkomitmen, maka jalan terbaik bagi saya adalah mencabut kusa. Karena, ini tentang kerja profesi, bukan tentang kontrak kepentingan," pungkasnya. (ham)
Komentar