Parade Indonesia Desak Kejati dan Polda Maluku Utara Selesaikan Kasus Korupsi

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan Polda didesak menyelesaikan sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Desakan ini disampaikan oleh pergerakan aktivis demokrasi (Parade) Indonesia, pada saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Malut dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Rabu (15/1/2025).
Koordinator aksi, Sahmar M. Zen dalam orasinya mendesak Kejati Malut segera menyelesaikan sejumlah kasus Korupsi, diantaranya kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas sekertariat wakil kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 yang menelan anggaran sebesar Rp. 13,8 miliar.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi dana pinjaman pemkab Halmahera Barat tahun anggaran 2017 dengan anggaran Rp. 159,5 miliar yang parkir hingga 2024, dugaan korupsi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN dan non ASN rumah sakit umum Daerah (RSUD) Chasan Bisoeri dengan temuan sebesar Rp200 miliar lebih yang sementara diaudit sebesar Rp1,2 miliar.
Begitu juga kasus dugaan korupsi belanja sembako atas kegiatan penyaluran paket bantuan covid-19 yang melekat di biro kesra Pemprov Malut tahun anggaran 2020 senilai Rp8,3 miliar, dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan praga peserta didik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Kota Ternate di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut tahun 2022 serta kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan STQ Nasional ke-XXVI tahun 2021 yang menelan anggaran Rp46 miliar dan terindikasi korupsi sebesar Rp20 miliar yang melekat pada 7 kegiatan biro umum setda Pemprov Malut tahun 2022.
"Sejauh ini, Kejati Malut sangat lemah menangani kasus dugaan korupsi, harusnya kasus-kasus tersebut sudah diselesaikan di tahun 2024 dan menyampaikan secara langsung kepada publik, agar tidak tertutup," ungkap Sahmar.
Sementara untuk Ditreskrimsus Polda Malut, sambung Sahmar, pihaknya mendesak agar melakukan penyelidikan dugaan pungli dan korupsi yang melibatkan oknum pegawai kantor wilayah kementerian agama Maluku Utara.
Ditreskrimsus juga diminta transparan atas penanganan kasus korupsi atas kerugian negara sebesar Rp. 9,6 miliar yang saat ini belum ada progresnya.
"Kami minta Polda usut dugaan pungli di Kemenag Malut dan segera evaluasi penyidik Tipikor yang menangani kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 9,6 miliar tersebut," tandasnya.
Dalam aksi itu, pihak Kejati Malut tidak menemui massa aksi dan memberikan keterangan progres penangananya.
Sementara Polda Malut, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan, poin-poin dalam tuntutan akan menjadi masukan bagi Polda.
"Soal pungli akan dikoordinasikan dengan tim satgas Siber pungli yang tergabung dari APH dan pemerintah setempat. Untuk kasus korupsi, yang jelas menjadi atensi untuk diselesaikan begitu juga kasus-kasus tunggakkan," pungkasnya. (one)
Komentar