Ketua Tim Hukum FAM-SAH Minta Polres Sula Hentikan Kasus Pengeroyokan Panwas Desa, Ini Alasannya

Armin Soamole.(Foto: Istimewa)

"Ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau diluar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini. Penyelesaian melalui Restorative Justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap kepada Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan tersebut dan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria termasuk kesediaan korban untuk berdamai. Pelaku bukan residivis, ada pencabutan laporan polisi dan tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa," ungkapnya.

"Kami juga berharap agar Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum," tandasnya. (ham)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...