Diduga Selingkuh dan Nikah Lagi, Dua Anggota Polres Kepulauan Sula Dipecat Tidak Hormat

Kasi Propam, pakaian dinas dan dan Kanit Paminal Polres Sula, kameja putih (foto: Hamdi/malutpost.com)

Selain itu, Bripka RH juga disangkakan melanggar Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri. Pasal itu diterapkan, karena yang bersangkutan telah berulangkali melakukan pelanggaran.

"Sekitar lebih dari enam kali yang bersangkutan melakukan pelanggaran sehingga dia diputuskan melalui komisi kode etik Polri diberhentikan tidak dengan hormat.

Tapi, melalui komisi membuka ruang kepada yang bersangkutan apakan menerima putusan atau tidak dan Bripka RH ini menolak putusan komisi dan akan dilakukan banding," kata Sirajudin.

Sedangkan Driptu HW perkaranya telah melaksanakan nikah dinas dengan perempuan lain dan hubungannya masih terjalin, namun menikah lagi secara agama dengan perempuan lain.

"Sementara yang satu tadi, diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain," pungkas dia.(ham)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...