Diduga Selingkuh dan Nikah Lagi, Dua Anggota Polres Kepulauan Sula Dipecat Tidak Hormat

Sanana, malutpost.com -- Sebanyak 2 orang anggota Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat dari kedinasannya.
Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, Ipda Tomi Faldin mengungkapkan, anggota yang disidangkan di 2024 sebanyak 22 orang dengan rincian kode etik sebanyak 4 orang dan putusan pecat 2 orang yakni inisial Bripka RH dan Briptu HW.
"Jadi, untuk Polres Kepulauan Sula di 2024 anggota yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 2 orang," ungkapnya, Senin (30/12/2024).
Untuk itu, pihaknya akan memanggil 22 anggota yang melakukan pelanggaran untuk dilakukan pembinaan profesi sehingga tidak mengulanginya lagi.
"22 orang ini diluar dari 2 orang yang PTDH itu. Awal Januari 2025 Iki sudah melakukan pembinaan terhadap personil yang pernah di sidangkan," ujarnya.
Sementara Kanit Paminal Polres Kepulauan Sula, Bripka Sirajudin mengatakan, Bripka HR diputuskan dengan putusan PTDH karena disangkakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri yang melanggar sumpah janji jabatan, anggota Polri dan kode etik.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar