Oleh: Hendra Karianga
(Praktisi Hukum & Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unkhair)
Saya memulai tulisan ini dengan menjawab pertanyaan yang sekarang menjadi konsumsi publik di era pemerintahan yang dibentuk hasil dari pergulatan demokrasi langsung, dimana rakyat diberikan hak untuk memilih pemimpin berdasarkan hasil Pemilukada yang diselenggarakan secara serentak di tahun ini (2024).
Pertanyaan dimaksud adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) milik siapa? Dan digunakan untuk apa?. Pertanyaan ini juga sering ditanyakan para mahasisiwa di Fakultas Hukum baik S1 maupun S2, yang mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara (HTN).
Pertanyaan tersebut membingkai pikiran kritis publik karena banyak sekali kasus korupsi APBD yang melibatkan para kepala daerah termasuk pejabat pengelola keuangan daerah di daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. Tahun 2024 banyak kasus korupsi APBD disidik oleh KPK, Kejaksaan dan Polri.
Salah satu kasus kongkrit OTT mantan Gubenur Maluku Utara, berberangan dengan pejabat pengelola APBD yakni kepala badan dan dinas (korupsi berjamah).
Dari prespektif hukum APBD adalah milik rakyat dan digunakan harus untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah diberikan hak untuk mengelola, tujuan pengelolaan APBD adalah sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Negara hadir sebagai pengejewantahan konstitusi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Persoalannya adalah bagaimana pengelolanya?.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara jo PP No.12 tahun 2019 tentang Keuangan Negara vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Secara rinci telah mengatur dari mana dimulai pengelolaan, pengawasan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah itu dilakukan.
Prinsip pengelolaan keuangan daerah berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo PP No.12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Keuangan daerah dikelola dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Prinsip ini dielaborasi pada management pengelolaan keuangan daerah yang modern dikenal dengan Good Financial Governance (GFG) yang mengedepankan empat aspek penting.
Pertama, partisipatoris budgerting yang menekankan pada partisipasi publik. Kedua, transparansi budgeting yang menekankan pada keterbukaan. Ketiga, akuntabilitas budgeting yang menekankan pada pertanggungjawaban dan Keempat, fairness budgeting yang menekankan pada aspek kesetaraan dan keadilan.
Dalam praktek pemerintahan yang baik (Good Governance) dikemas bersamaan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah) action pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) hasil Musrembang sesuai UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN).
Saat ini pengelolaan keuangan daerah telah banyak menyimpang dari asepk Good Financial Governance (GFG), dan lebih banyak pada aspek kepentingan politik kepala daerah atau Pj Kepala Daerah berkenaan dengan Pemilukada.
Sebagai bargaining position agar mendapat simpatik sesat dari rakyat, seperti membagi-bagi uang tunai langsung, program sisipan tiba saat tiba akal yakni program yang tidak ada pada dokumen APBD resmi hasil persetujuan dengan DPRD.
Praktek mengelola keuangan daerah seperti ini berpotensi menyalahgunakan wewenang dengan melampauhi wewenang, sebagai mana diatur dalam hukum keuangan daerah, dan dilarang sesuai pasal 17 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan sebagai berikut:
Badan atau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang, dan atau larangan bertindak sewenng-wenang. Dari aspek hukum, Hukum Pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masuk pada delik korupsi.
Problematik APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam Pembangunan Daerah, dan sebagai jantung dari pemerintah daerah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Ibarat tubuh jika APBD sakit dan tidak sehat terganggu secara keseluruhan aktivitas pemerintahan, dan dipastikan fungsi kesejahteraan sosial menjadi tujuan utama Pembangunan Daerah tidak akan berjalan dengan baik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (4) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mendeskripsikan fungsi APBD yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanan, fungsi distribusi, fungsi alokasi dan fungsi stabilisasi. Fungsi APBD menjadi penting untuk dilaksanakan, agar distribusi dan alokasi APBD tepat sasaran dan tidak bias.
Sementara fungsi stabilisasi untuk mendapatkan kepastian pemeliharaan serta keseimbangan fundamental ekonomi pada suatu daerah.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 disusun dan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada akhir Tahun 2022.
Yang diawali dengan persetujuan penandatanganan nota Kesepahaman Kebijkan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Pemerintah Daerah diwakili Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD Tanggal 30 September 2022.
Setelah Penandatanganan dokumen anggaran KUA-PPS, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2023 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Badan Anggaran DPRD Halmahera Tengah.
Hasil pembahasan melahirkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daearah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah diwakili kolektif Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama tanggal 9 Desember 2022 dan diakhiri dengan pengambilan Keputusan DPRD melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Tengah tentang Persetujuan Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Dari rangkaian pembahasan dan persetujuan tersebut lahirlah Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Berdasarkan persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah seperti dijelaskan di atas, struktur APBD Kabupten Halmahera Tengah disepakati secara berimbang antara pendapatan dengan belanja.
Pendapatan dirancang Rp 1.767.138.681.000 (satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar, seratus tiga puluh delapan juta, enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Belanja dirancang Rp 1.767.138.681,000 (satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar, seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Hal tersebut sebagai mana tergambar dalam ringkasan APBD Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang persetujuan RAPBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah aquo bermasalah secara hukum setelah Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023 tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Ikram M Sangadji, tanggal 28 November 2022.
Bermasalah secara hukum karena pada tanggal 28 November 2022 Bupati defenitif adalah Edi Langkara belum ada Pj. Bupati Ikram M Sangadji yang baru dilantik sebagai Pj. Bupati tanggal 26 Desember 2022
Dengan demikian seharusnya Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 yang disahkan tanggal 28 November 2022 ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, bukan Pj. Bupati Ikram M Sangaji.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 Cacat Yuridis
Dasar hukum pelaksanaan APBD berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo PP No.12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah jo Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Peraturan Daerah, yang disahkan berdasarkan persetujuan DPRD.
Mengapa harus melalui persetujuan DPRD? Karena DPRD adalah representasi dari kehendak/kedaulatan rakyat tertinggi. Tanpa persetujuan DPRD, APBD tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Jika dianalisis salah satu dokumen penting APBD Kabupaten Halmahera Tengah yakni Berita Acara Persetujuan Bersama (BAPB) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.170.1/0782, No.170/179/DPRD/HT/2022 tanggal 9 Desember 2022 ternyata dokumen ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD.
Artinya pengesahan APBD Kabupaten Halmahera Tengah ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, secara hukum Perda APBD juga seharusnya ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara bukan Pj. Bupati Ikram M Sangadji.
Karena penandatangan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 28 November 2022 oleh Pj Bupati Ikram M Sangadji, Bupati Edi Langkara masih aktfi belum purna tugas, dan berdasarkan fakta hukum, pelantikan Pj. Bupati Ikram M Sangadji baru dilaksanakan tanggal 26 Desember 2022.
Bagaimana mungkin seseorang belum menduduki jabatan, belum dilantik sudah melaksnakan tugas sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah. Dengan demikian penandatanganan Perda APBD Halmahera Tengah Tahun 2003 oleh Pj. Bupati Ikram M Sangaji tanggal 28 November 2022 masuk unsur kesengajaan dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Disinyalir Pj.Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji memaksakan diri untuk menandatangani Perda APBD Halmahera Tengah karena berkepentingan secara politik maju sebagai calon Bupati pada Pemilukada 2004, secara langsung menjadikan APBD sebagai alat politik pada Pemilukada Tahun 2024.
Fakta lain juga membuktikan realisasi APBD Tahun 2023 tidak sesuai dengan RKPD Tahun 2023 yang tergambar dalam batang tubuh APBD.
Banyak program prioritas infrastruktur sesuai RKPD yang ada pada batang tubuh APBD tidak dilaksanakan, realsiasi PAD dari Pajak Daerah restoran yang tidak mencapai target karena terjadi renegosiasi dengan PT. IWIP, dan para vendor.
Ada juga program sisipan yang tidak ada dalam RKPD Tahun 2023 dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dipaksakan untuk dilaksanakan.
Penandatanganan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah tersebut melawan hukum, melanggar UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo PP No.12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, jo UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.- (Jakarta 25 Desember 2024). (*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Kamis, 26 Desember 2024
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2024/12/kamis-26-desember-2024.html