(Prespetif Hukum Keuangan Daerah)

Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023

Jika dianalisis salah satu dokumen penting APBD Kabupaten Halmahera Tengah yakni Berita Acara Persetujuan Bersama (BAPB) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.170.1/0782, No.170/179/DPRD/HT/2022 tanggal 9 Desember 2022 ternyata dokumen ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD.

Artinya pengesahan APBD Kabupaten Halmahera Tengah ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, secara hukum Perda APBD juga seharusnya ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara bukan Pj. Bupati Ikram M Sangadji.

Karena penandatangan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 28 November 2022 oleh Pj Bupati Ikram M Sangadji, Bupati Edi Langkara masih aktfi belum purna tugas, dan berdasarkan fakta hukum, pelantikan Pj. Bupati Ikram M Sangadji baru dilaksanakan tanggal 26 Desember 2022.

Bagaimana mungkin seseorang belum menduduki jabatan, belum dilantik sudah melaksnakan tugas sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah. Dengan demikian penandatanganan Perda APBD Halmahera Tengah Tahun 2003 oleh Pj. Bupati Ikram M Sangaji tanggal 28 November 2022 masuk unsur kesengajaan dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Disinyalir Pj.Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji memaksakan diri untuk menandatangani Perda APBD Halmahera Tengah karena berkepentingan secara politik maju sebagai calon Bupati pada Pemilukada 2004, secara langsung menjadikan APBD sebagai alat politik pada Pemilukada Tahun 2024.

Fakta lain juga membuktikan realisasi APBD Tahun 2023 tidak sesuai dengan RKPD Tahun 2023 yang tergambar dalam batang tubuh APBD.

Banyak program prioritas infrastruktur sesuai RKPD yang ada pada batang tubuh APBD tidak dilaksanakan, realsiasi PAD dari Pajak Daerah restoran yang tidak mencapai target karena terjadi renegosiasi dengan PT. IWIP, dan para vendor.

Ada juga program sisipan yang tidak ada dalam RKPD Tahun 2023 dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dipaksakan untuk dilaksanakan.

Penandatanganan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah tersebut melawan hukum, melanggar UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo PP No.12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, jo UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.- (Jakarta 25 Desember 2024). (*)

Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Kamis, 26 Desember 2024
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2024/12/kamis-26-desember-2024.html

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...