(Prespetif Hukum Keuangan Daerah)

Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023

Keuangan daerah dikelola dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Prinsip ini dielaborasi pada management pengelolaan keuangan daerah yang modern dikenal dengan Good Financial Governance (GFG) yang mengedepankan empat aspek penting.

Pertama, partisipatoris budgerting yang menekankan pada partisipasi publik. Kedua, transparansi budgeting yang menekankan pada keterbukaan. Ketiga, akuntabilitas budgeting yang menekankan pada pertanggungjawaban dan Keempat, fairness budgeting yang menekankan pada aspek kesetaraan dan keadilan.

Dalam praktek pemerintahan yang baik (Good Governance) dikemas bersamaan dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah) action pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) hasil Musrembang sesuai UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN).

Saat ini pengelolaan keuangan daerah telah banyak menyimpang dari asepk Good Financial Governance (GFG), dan lebih banyak pada aspek kepentingan politik kepala daerah atau Pj Kepala Daerah berkenaan dengan Pemilukada.

Sebagai bargaining position agar mendapat simpatik sesat dari rakyat, seperti membagi-bagi uang tunai langsung, program sisipan tiba saat tiba akal yakni program yang tidak ada pada dokumen APBD resmi hasil persetujuan dengan DPRD.

Praktek mengelola keuangan daerah seperti ini berpotensi menyalahgunakan wewenang dengan melampauhi wewenang, sebagai mana diatur dalam hukum keuangan daerah, dan dilarang sesuai pasal 17 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan sebagai berikut:

Badan atau pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang, dan atau larangan bertindak sewenng-wenang. Dari aspek hukum, Hukum Pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masuk pada delik korupsi.

Problematik APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam Pembangunan Daerah, dan sebagai jantung dari pemerintah daerah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...