Masih Perlukah Perda Tentang Sampah

Apakah tempat sampah di Jakarta tidak sebanyak di Singapura ? Atau apakah papan/spanduk peringatan dilarang merokok di Singapura lebih banyak ketimbang Jakarta ? Belum tentu. Bahkan diruang tertutup ber-AC, tentu semua orang sudah faham bahwa mereka dilarang merokok diruangan seperti itu.
Peraturan disuatu negara banyak dibuat, papan peringatan dan tempat sampah banyak tersedia di tempat-tempat umum. Semua itu tidak akan mendukung kepatuhan masyarakat ketika tidak dilakukan penegakan peraturan.
Sistem kelembagaan di suatu negara, yang ditegakkan oleh pemerintah, menciptakan sistem insentif bagi sektor rumah tangga dan dunia usaha di negara tersebut. Berbagai peraturan dapat dengan mudah dibuat di suatu negara, namun ketika peraturan tersebut tidak ditegakan, maka pada dasarnya peraturan tersebut tidak dapat diterapkan dinegara tersebut.
Semua orang di Indonesia faham bahwa kita berkendaraan disebelah kiri, namun ketika tidak ada tindakan terhadap mereka yang melawan arus, pelanggaran hukum inipun marak kita temui di Indonesia.
Kita juga faham bahwa sampah dibuang ditempat sampah, namun minimnya sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan dan kurangnya kontrol dari sesama warga masyarakat, menyebabkan sampah berserakan dimana mana.
Peraturan Walikota Ternate nomor 45 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah belum menunjukan keampuhannya dalam penegakan sanksi pelanggaran terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.
Sehingga kebiasaan membuang sampah sembarangan masih mewarnai sebagaian warga kota sebagai perilaku perusak lingkungan. Perilaku membuang sampah sembarangan selain merusak lingkungan dan pemandangan wajah kota, juga turut meningkatkan produksi volume sampah.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar