Pelayanan Publik Pemprov Maluku Utara tahun 2024 Masuk Kategori Kuning

Sofifi, malutpost.com -- Pelayanan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) tahun 2024 masuk kategori kuning berdasarkan penilaian Ombudsman.
Ini menandakan ada peningkatan pelayanan di Pemrov Malut jika dibanding tahun lalu yang masuk di kategori merah.
Sekprov Malut, Abubakar Abdullah mengatakan Pemprov terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, tahun ini ada tiga hal menyangkut pelayanan publik yang mampu dijawab Pemprov. Pertama, menindaklanjuti hasil pemeriksaan kepatuhan Ombusman RI perwakilan Maluku Utara tahun 2023 pada level merah atau kategori kepatuhan rendah.
Kedua, perbaikan pelayanan sebagai tanggung jawab Pj Gubernur Samsuddin A Kadir, dimana satu indikator dari 10 indikator mandatori pejabat kepala daerah adalah pelayanan publik.
"Juga upaya sebagai tanggungjawab birokrasi untuk pelayanan terhadap masyarakat," kata Aka, sapaan akrab Abubakar Abdullah, kepada malutpost.com, Senin (16/12/2024).
Dia bilang, tiga faktor tersebut menjadi mesin penyemangat bagi Pemprov dalam meningkatkan pelayanan publik.
Menurutnya upaya yang dilakukan dalam fase Pj gubernur mendapat apresiasi Ombusman RI perwakilan Maluku Utara, sehingga diberi penilaian kepatuhan pelayanan publik dengan zona kuning atau kategori kepatuhan sedang dengan nilai 65,50.
"Penilaian diberikan oleh Ombusman pada acara penganugerahan predikat kepatuhan pelayanan publik," ucap Sekprov.
Dia menjelaskan, jika merujuk pada pemenuhan Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK RI, pelayanan publik Maluku Utara juga mengalami peningkatan. Sebagai contoh, sambung Sekprov pada Dinas Sosial yang menjadi lokus penilaian yang telah melakukan perbaikan yang signifikan.
"Jika merujuk pada dimensi penilaian berupa standar pelayanan, pengaduan dan output penilaian masyarakat," pungkasnya. (nar)
Komentar