Menggugat Kebijakan Dekan

Sebab tidak ada landasan filosofis yang kuat dan solusi yang diharapkan dalam pertimbangannya untuk membenarkan SK Pembekuan itu, apalagi membenarkan perbuatan yang sepantasnya disebut kejahatan dalam dunia pendidikan oleh oknum tenaga pendidik.
Bagaimana tidak, poin satu dalam bagian pertimbangan “Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Nomor : 150/A/KEP/DEKAN-FH/UMMU/XII/2024 menyatakan, “Bahwa demi Penyelesaian aksi BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Periode 2024-2025, dan normalisasi kegiatan akademik Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, maka dipandang perlu untuk menetapkan pembekuan kepengurusan BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Periode 2024-2025.
Pada poin tersebut, pada titik mana kita menemukan jaminan bahwa dengan adanya pembekuan BEM masalah ini dapat selesai simultan dengan keadaan kegiatan akademik kembali normal.
Apakah menormalisasi kegiatan akademik yang dimaksud adalah menormalisasi mahasiswa tertentu, yang pada mata kuliah metode penelitian walaupun tidak memenuhi syarat nilai lulus dapat naik proposal di hari ini ataupun kedepannya?
Apakah itu yang dimaksud dengan normalisasi kegiatan akademik? menarik juga kalau benar ada maksud terselubung itu diselipkan di dalam normalisasi kegiatan akademik secara umum, itu berarti tidak ada nawaitu yang sungguh guna menyelesaikan masalah ini.
Kemudian pada titik mana di poin satu itu yang menjamin bahwa dengan adanya pembekuan BEM Fakultas Hukum dapat menghentikan aksi protes yang datang dari aspirasi mahasiswa yang dipelopori oleh BEM?
BEM hanyalah benda mati, yang bersuara, bergerak, melawan ketidakadilan, dan ketidakjujuran adalah orang-orang yang ada di dalamnya mahasiswa-mahasiswa berjiwa militan, berjuang menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran, maka itu tidak akan pernah mati.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar