Menggugat Kebijakan Dekan

Apapun yang terjadi, suka atau tidak suka, senang atau pun tidak, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 1 ayat (1), dan Pasal (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang “Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” harus terus ditegakkan! Sejalan dengan Kredo Hukum Fiat Justitia Ruat Caelum, keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Pada 25 Oktober 2024 lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) dibunuh oleh pihak dekanat, diduga berkaitan dengan pemasangan ucapan selamat terhadap Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai kalimat satire tersebut terlalu kasar dalam penggunaan diksi.
Kebebasan berekspresi ditoleransi sampai batas tertentu, sehingga akhirnya surat pembekuan dicabut tiga hari kemudian setelah adanya kesepakatan.
Setelah 43 hari kemudian terjadi di UMMU, namun motifnya sedikit berbeda. Pembekuan badan eksekutif mahasiswa terjadi karena aksi protes dan demo berjilid-jilid karena adanya keganjalan dalam tahapan proses akademik yang dilakukan oleh pihak Fakultas kepada mahasiswa.
Bahwa ada satu mahasiswa yang naik ujian proposal yang melangkahi tahapan dan belum lulus (nilainya E) untuk mata kuliah metode penelitian hukum sebagai persyaratan untuk bisa mengikuti ujian proposal. Prosedur akademik diabaikan guna memuluskan proses segelintir mahasiswa. Apakah ia punya privilige tertentu? Entahlah.
Sebagai mahasiswa, kita tidak perlu membaca buku berjilid-jilid, berdiskusi panjang ditemani kopi hingga pagi atau mengkategorikan mahasiswa tipe apa menurut Prof Ibrahim Gibra yang berkompeten untuk menganalisis masalah ini.
Surat Keputusan (SK) Pembekuan BEM Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara adalah salah satu surat keputusan yang terburuk dalam jenis “perihal” substansi surat yang pernah dikeluarkan dalam dunia akademik, khususnya di tingkat universitas yang ditujukan untuk organisasi internal.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar