Keluarga Korban Desak Polres Halmahera Selatan Tindaklanjut Laporan Dugaan Penganiayaan 

Korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan

Ternate, malutpost.com -- Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) diminta menindaklanjuti laporan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Fahri Samirun yang terjadi pada 26 November 2024 lalu.

Pasalnya, laporan yang disampaikan melalui keluarga korban belum ditindaklanjuti.

Kakak korban, Mirjan Marsaoly mengatakan laporan yang disampaikan ke Polres Halsel belum ditindaklanjuti.

"Terlapor bernama Jul dan kawan-kawan. Padahal sudah jelas laporan itu disertai dengan bukti visum dan bukti foto, tapi hingga saat ini tidak ada progres," kata Mirjan, Sabtu (14/12/2024).

Praktisi hukum Maluku Utara ini bilang, perbuatan para terduga pelaku menyebabkan adiknya mengalami luka serius, seperti penderitaan fisik, wajah bengkak dan luka sobek di hidung.

Korban yang duduk di bangku sekolah SMA itu juga tidak bisa masuk sekolah karena sakit yang dialami.

"Kejadian terjadi 26 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIT. Tepatnya di Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halsel. Kami laporankan itu, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/61/XI/2024/SPKT," akunya.

Untuk itu, Mirjan berharap tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti. Karena pada saat melaporkan semua bukti sudah disampaikan, termasuk bukti visum dan gambar foto kondisi korban.

"Jadi tidak ada alasan untuk diamkan laporan tersebut," tegasnya.

Mirjan bilang, para terduga pelaku itu, dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana.

"Dalam penyelidikan hingga penyidikan, penyidik harus gunakan pasal itu," tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario Laapen saat dikonfirmasi via WhatsApp dan telepon belum menjawab hingga berita ini dipublis. (one)

Komentar

Loading...