Gerakan Anti Korupsi Dalam Relasi Kuasa Politik dan Demokrasi

Namun penegakan hukum harus menjadi spirit integritas dan moralitas yang mendinamisir gerakan anti korupsi dalam relasi kekuasaan agar terbangun keseimbangan fungsi kontrol sebagai simbol negara hukum bukan negara kekuasaan.
Determinasi kepentingan politik dalam arti kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum sebagai asas bernegara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan juga sebagai indikator negara demokratis.
Prof. Franz Magnis Suseno dalam mencari sosok demokrasi mengilustrasikan bahwa negara demokratis cenderung malahirkan sistem penegakan hukum yang efektif.
Interaksi antara produk hukum dan proses politik sangat mempengaruhi bagaimana penegakan hukum berinteraksi dalam relasi kekuasaan itu terbangun yang terkadang sulit menafsirkan dan mendefenisikan antara penegakan hukum dihadapkan pada dilema kepentingan kekuasaan.
Sehingga pada akhirnya penegakan hukum terseret dalam mainstrem kepentingan kekuasaan dan kehilangan daya dobraknya seperti kasus BLBI, Bank Century yang berakhir manggrak tanpa penyelesaian yang jelas.
Karena melibatkan para elit kekuasaan. Inilah tragedi potret buram penegakan hukum kita yang belum tuntas dan menyisakan rekam jejak buruk dalam perjalanan penegakan hukum terhadap gerakan anti korupsi kebangsaan kita.
Gerakan anti korupsi harus didefenisikan sebagai gerakan pengawasan semesta yang melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa kecuali, bukan menjadi tanggungjawab penegak hukum semata.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar