Gerakan Anti Korupsi Dalam Relasi Kuasa Politik dan Demokrasi

Oleh: Fachry Nahar, S.Ag. MM
(Abna Alkhairaat Kalumpang Ternate, ASN pada INSPEKTORAT Kota Ternate)

Korupsi dengan segala macam bentuk dan modusnya terus bertransformasi menggerogoti seluruh wilayah, dan sektor baik hukum, ekonomi, politik, pemerintahan,  pendidikan, BUMN/BUMD, sektor swasta bahkan budaya seakan menjadi ancaman penghancur integritas bangsa.

Gerakan anti korupsi yang terus digencarkan oleh lembaga pengawasan baik Aparat Penegak Hukum (APH), KPK, BPK, APIP (BPKP, Irjen, K/L Inspektorat Propinsi Kabupaten/Kota) seakan menghadapi kekuatan raksasa korupsi yang hampir melemahkan peran dan fungsi pengawasan mereka.

Lembaga pengawasan mengalami kondisi dilamatis, dimana kepentingan kekuasaan lebih mendominasi terhadap berbagai sentra ekonomi untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan, disatu sisi dan kekuatan penegakan hukum yang diharapkan mampu mempengaruhi bagaimana orang berprilaku baik dan menjadi pioner.

Dalam penegakan hukum terseret jatuh dalam relasi pusaran kekuasaan politik bahkan tersandera dalam patronase transaksaksi kepentingan disisi lain, yang akhirnya melemahkan peran dan fungsinya sebagai pengawas dan penegak hukum.

Idealnya hukum sebagai panglima dalam menegakan bangunan demokrasi dan rasa keadilan, telah bertransformasi dalam orkestrasi kepentingan kekuasaan yang pada kondisi tertentuh sulit melepaskan diri dari afiliasi kepentingan tersebut.

Meskipun kita ketahui bersama bahwa pembentukan produk hukum merupakan hasil kristalisasi dari kehendak politik rakyat yang saling berinteraksi dalam institusi negara yang diberikan otoritas untuk menjalankan peraturan perundang undangan sebagai produk politik.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...