Hendra Karianga: Tuntutan JPU KPK ke Muhaimin Syarif Profesional 

Hendra Karianga

Ternate, malutpost.com -- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang di Maluku Utara sudah tepat.

Hal itu dikatakan akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga.

"Dilihat dari tuntutan 4 tahun JPU KPK RI kepada terdakwa Ucu sudah profesional, karena JPU sudah mempertimbangkan, baik dari aspek meringankan dan memberatkan," tutur Hendra, Rabu (11/12/2024).

Dosen Fakultas Hukum ini menyebut dilihat dari dakwaan dan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate sebelumnya sangat jelas bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal menyuap mantan gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Kan jelas keterangan saksi, seperti mantan Kadis ESDM dan Kadis PTSP Provinsi Malut bahwa pengurusan WIUP dan meloloskan proyek atas campur tangan terdakwa Ucu," terangnya.

Selain itu, menurut Hendra, JPU sudah tepat menyampaikan bahwa terdakwa bersalah. Buktinya, semua kasus yang ditangani JPU selama persidangan tidak ada yang lolos. Itu artinya JPU punya bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan.

"Tuntutan JPU 4 tahun itu, saya pikir JPU sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek. Sehingga tuntutan itu sangat profesional dalam proses penegakan hukum kasus korupsi AGK dan lingkarannya," tandas Hendra.

Untuk diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)

Komentar

Loading...