Menang di Pilkada Kepulauan Sula, Ketua Tim FAM-SAH: Yang Mau Ajukan ke MK Silahkan

"Namun perlu diperhatikan tenggang waktu yang diberikan berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada pasal 7 ayat (2) menyatakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh termohon," jelasnya.
Selain itu, Pada ayat (3) yang menyatakan pengumuman penetapan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak termohon menetapkan perolehan suara hasil pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak. Artinya, waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK hanya 3 hari terhitung sejak di umumkan hasil penetapan oleh KPU.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, jika dihubungkan dengan pleno KPU Sula yang dilakukan berdasarkan keputusan KPU Nomor 220 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 dalam diktum ke tiga itu menyatakan, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada, Sabtu 7 Desember tahun 2024 pukul 17.32 WIT.
"Itu artinya, sejak diumumkan pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sudah terhitung waktu pengajuan permohonan sampai pada Rabu 11 Desember 2024. Sehingga, selama 3 hari paska putusan KPUD Sula, paslon HT MANIS dan ISDA tidak mengajukan permohonan di MK. Maka dengan demikian, Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula telah selesai, alias game over," pungkasnya.(ham)
Komentar