Muhaimin Syarif Dituntut 4 Tahun Penjara, PH Siap Ajukan Pledoi
Ternate, malutpost.com -- Terdakwa Muhaimin Syarif dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Hal itu disampaikan oleh JPU KPK, Andri Lesmana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (3/12/2024).
Muhaimin Syarif dituntut dihukum atas kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Sidang perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota.
Dalam tuntutan, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa memberikan keterangan berdiri sendiri dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Usai tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota memberi kesempatan kepada terdakwa Muhaimin Syarif dan Penasehat Hukum (PH) untuk menanggapi tuntutan JPU.
"Ijin yang mulia majelis hakim, dengan tuntutan JPU, saya (PH) akan mengajukan pembelaan atau pledoi," kata Mustakim La Dee selaku PH Muhaimin Syarif.
Mendengar permintaan PH, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada, Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi.
"Pembacaan pledoi 9 Desember ya, biar di tanggal," pungkasnya.
Untuk diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)
Komentar