Kejati Maluku Utara Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Uang Mami dan Perjalanan Dinas Pemprov

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam laporan hasil pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) itu terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara, tahun 2022.

Pemeriksaan dilakukan, setelah Kejati Maluku Utara menerima LHP dari BPK soal kerugian keuangan senilai Rp2 miliar.

"Sejumlah saksi yang disebutkan dalam LHP sudah diperiksa. Selanjutnya kami masih meminta petunjuk pimpinan, karena (sekarang) masih dalam suasana Pilkada," kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga, Senin (2/12/2024).

Richard bilang, selain memeriksa sejumlah nama, pihaknya juga menindaklanjuti poin-poin penting yang termuat dalam LHP BPK.

"Kalau sudah ada petunjuk dari pimpinan, maka penyidik menindaklanjuti. Penanganan setiap kasus di Kejati Malut tentu akan dilakukan dengan baik dan mengedepankan asas-asas aturan atau regulasi," tandas Richard.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menganggarkan program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp. 13.839.254.000.

Anggaran ini untuk Wakil Gubernur yang saat itu dijabat M. Al Yasin Ali. Kabarnya, anggaran ini mengalir juga ke istri Al Yasin, Mutiara Yasin. Bahkan Mutiara juga sudah beberapa kali diperiksa oleh lembaga Adhyaksa ini.

Begitu juga Al Yasin Ali yang sudah tiga kali di panggil jaksa penyidik. Tapi dari tiga kali panggilan, Al Yasin Ali baru satu kali menghadiri panggilan.

Hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK menyebutkan ada kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025