RAPBD Tahun Anggaran 2025 Dirancang Sebesar Rp. 699 Miliar Lebih

Bupati dua periode ini mengatakan, pendapatan daerah dalam rancangan APBD tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 699 milir lebih yang bersumber dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar 39 miliar lebih dan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp. 632 miliar lebih serta transfer antar daerah sebesar Rp. 28 miliar lebih. " Struktur belanja daerah tahun 2025 terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer," katanya.
Dia menambahkan, Anggaran Belanja Daerah dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 699 milir lebih yang akan dialokasikan untuk, belanja Operasi sebesar Rp. 463 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp. 125 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp. 4,5 Miliar lebih dan belanjan transfer sebesar Rp. 106 miliar lebih. "APBD Taliabu tahun 2025 diperkirakan tidak terjadi defisit anggaran karena asumsi pendapatan sesuai dengan rencana belanja yang dianggarkan," tambahnya.
Aliong menuturkan, materi pokok yang tertuang dalam RAPBD Tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
"Kami berharap rancangan APBD tahun anggaran 2025 segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama agar selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi hingga RAPBD tahun anggaran 2025 disahkan," tandasnya. (nox)
Komentar