PN Sanana Eksekusi Pengosokan Rumah di Desa Fogi

Dia menyebut, dalam amar putusan tersebut menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat bahwa sebidang tanah dan rumah yang terletak di Desa Fogi RT 07, RW 04 Kecamatan Sanana berdasarkan sertifikat hak milik 229 dengan nama pemegang Thamrin H Syamsudin adalah sah milik para penggugat selaku ahli waris.
Dalam putusan itu juga menghukum para tergugat membayar kerugian materil kepada penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.45 juta dan memerintahkan PT. Bank Rakyat Indonesia persero Tbk Cabang Ternate, BRI CP Sula untuk mengembalikan sertifikat hak milik dan rumah yang menjadi tangunan kredit kepada para penggugat.
"Tidak hanya itu, dalam putusan itu juga menghukum tergugat Herman La Rompu untuk mengosongkan objek sengketa kemudian menyerahkan kepada para penggugat," katanya, Sabtu (29/11/2024).
Sementara Panitera Pengadilan Negeri Sanana, Fahrudin Pora, SH mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada personil keamanan dari Polres kepulauan sula dan juga kepada semua pihak yang turut membantu sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar.
"Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi berjalan lancer tanpa hambatan yang berarti dan tepat pada pukul 11.30 Wit," pungkasnya.(ham)
Komentar