Polda Maluku Utara Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 6 Terduga Pelaku Ditangkap 

Tiga orang terduga pelaku (rompi orange) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Malut. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap 6 terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi.

Dari 6 terduga pelaku, 3 diantaranya diungkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Kemudian 3 lainnya diungkap Polres Halmahera Selatan, Polres Halmahera Timur dan Polres Halmahera Utara.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono didampingi Wadir Krimum, AKBP Anjas Gautama Putra dan Kasubdit IV, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers mengatakan, para terduga pelaku TPPO dan prostitusi disangkakan Pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Perkara TPPO ini semuanya sudah dalam penyidikan," terang Bambang.

Di tempat yang sama, Wadir Krimum, AKBP Anjas Gautama Putra menjelaskan, penangkapan 3 terduga pelaku oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Malut dilakukan saat patroli rutin di setiap penginapan yang ada di Kota Ternate.

"Saat patroli anggota mendapat informasi adanya TPPO di 2 penginapan yang berlokasi di Ternate Tengah," jelas Anjas.

Dari informasi itu, anggota langsung menuju ke penginapan sesuai informasi. Di lokasi anggota menemukan 3 pasangan yang diketahui bukan suami istri.

"Dari 3 pasangan bukan suami istri, ketika diinterogasi mengaku telah diberikan fasilitas oleh para terduga pelaku untuk melakukan prostitusi," tuturnya.

3 terduga pelaku yang diungkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Malut adalah FS alias Boti (26 tahun), YB alias Dika (24 tahun) dan GU alias Gival (22 tahun).

"Jadi 3 terduga pelaku ini mengunggah foto para perempuan yang disiapkan ke aplikasi michat dengan penawaran 1 kali main Rp800 ribu full servis," terang Anjas.

Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sementara Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp15 juta dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara. (one) 

Komentar

Loading...