KPK Hadirkan Pihak Bank dalam Sidang Kasus Muhaimin Syarif di Pengadilan Ternate 

Empat saksi saat dihadirkan JPU KPK RI di sidang Tipikor dengan terdakwa Muhaimin Syarif. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Saksi lain, Alien Maulani dalam keterangannya mengaku jika dirinya juga diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah bukti transfer berupa rekening koran juga sudah ditunjukkan ke KPK.

"Tercatat kalau di kami itu ada rekening atas nama terdakwa Muhaimin Syarif dan Zaldi Kasuba. Namum menyangkut jumlah uang yang masuk saya sudah lupa karena semua bukti sudah diambil dan dipegang oleh penyidik KPK sewaktu melakukan pemeriksaan," singkat Alien.

Senada, saksi Chabib menerangkan bahwa sewaktu diperiksa dirinya datang dengan membawa dokumen rekening koran karena diminta oleh penyidik KPK sebagaimana terlampir di dalam surat KPK.

"Tercatat di sistem kami, ada transaksi atau pemindahan uang dari rekening terdakwa Muhaimin Syarif ke PT Fajar Gemilang dengan nilai Rp400 juta. Ada juga pemindahan sejumlah uang dari rekening terdakwa ke pihak lain seperti Muhammad Thoriq Kasuba dan beberapa lainya," terang Chabib.

Sementara saksi Okta Vera Tobing, pada kesaksiannya menyebut terdakwa Muhaimin Syarif memiliki beberapa nomor rekening di BRI, dan ada sejumlah uang yang masuk dan keluar dari rekening milik terdakwa. Akan tetapi Okta tidak mengetahui angkanya karena bukti rekening koran sudah diberikan kepada KPK sewaktu menjalani pemeriksaan.

"Ada uang yang masuk dan keluar dari rekening terdakwa. Kami juga tidak diminta untuk menganalisis uang masuk dan keluar, namun KPK hanya meminta bukti itu saja kepada pihak kami, dan semuanya sudah diberikan yang saat ini sedang ada di penyidik KPK," jelas Okta.

Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhaimin Syarif untuk menanggapi keterangan para saksi.

"Yang mulia saya tidak menanggapi , semuanya nanti kita lengkapi di dalam nota pembelaan (pledoi)," ujar Muhaimin.

Setelah mendengar tanggapan terdakwa Muhaimin, Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo langsung menutup sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 November 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan yang semuanya diajukan oleh terdakwa Muhaimin.

"Sidang 28 November dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan saksi ahli," pungkas Hakim Rudy Wibowo.

Untuk diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...