Sanana, malutpost.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara angkat bicara terkait tudingan juru kampanye dan tim hukum pasangan calon, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Sale Marasabessy (FAM-SAH) yang menyatakan Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku melakukan penghasutan saat pelaksanaan kampanye dalam keadaan mabuk.
Plh Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim menegaskan, tudingan yang disampaikan juru kampanye dan tim hukum FAM-SAH itu tidak benar dan sesat.
“Tudingan yang disampaikan itu sesat dan tidak benar sebagaimana laporan hasil pengawasan yang di sampaikan oleh Panwascam kepada Bawaslu kepulauan Sula,” katanya, Sabtu (16/11/2024).
Dia menyebut, setelah pelaksanaan kampanye FAM-SAH di Desa Kabau Pantai itu para simpatisan dan pendukung tidak langsung membubarkan diri, tapi masih melanjutkan acara pesta joget dan itu telah melewati batas waktu kampanye yakni, pukul 00.00 Wit.
“Tidak hanya itu, sebagian simbol-simbol dan atribut kampanye juga masih terpasang, bahkan pasangan calon juga masih berada di tempat yang sama sehingga Panwascam dan Panwas Desa Kabau pantai masih tetap melanjutkan melakukan pengawasan dalam kegiatan lanjutan pesta joget tersebut,” ujarnya.
Karena semakin melewati batas waktu kampanye, lanjutnya, sehingga Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat berkoordinasi dengan jurkam, Burhanudin Buamona agar tidak melanjutkan kegiatan pesta joget yang diiringi oleh Artis, sebab di dalam surat pemberitahuan izin kampanye yang ditembuskan kepada Bawaslu Kepulauan Sula tidak ada bentuk kegiatan kampanye lain selain kegiatan kampanye pertemuan terbatas.
Mirisnya, hal tersebut tidak dihiraukan oleh para jurkam dan pelaksana kampanye dan malah menentang Panwaslu Kecamatan Sulabesi barat dengan mengatakan anda kenapa, suka tekan-tekan kami, pesta akan kami jalankan. Jika anda tidak senang, silahkan lapor ke Bawaslu Kabupaten.
Baca Halaman Selanjutnya..
“Tidak hanya itu, jurkam juga menyatakan acara ini tetap dilanjutkan, setelah itu atribut kampanye akan kami buka, pesta joget akan dilanjutkan lagi sampai kami pulang pun masih akan berlanjut” ungkapnya.
Karena itu, sekitar pukul 00.17 Wit, Panwas Desa Kabau Pantai mendekati Sound system dan berkordinasi dengan MC dan mengambil mic untuk menyampaikan himbauan agar tidak melanjutkan kegiatan pesta joget, namun di tantang oleh MC.
Padahal, tindakan yang dilakukan Panwas Desa itu merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kampanye, karena kegiatan lanjutan pesta joget dan masih memakai atribut kampanye seperti kaos kandidat dan lain sebagainya.
“Hal ini bisa di kategorikan sebagai kampanye dalam bentuk kegiatan lain, juga berpotensi ada kegiatan kampanye di luar waktu yang di tentukan. Namun upaya pencegahan tersebut malah yang terjadi adalah dilakukan tindakan main hakim sendiri yaitu pengeroyokan terhadap Panwas Desa yang di duga dilakukan sejumlah tim Pasukan Khusus Paslon FAM-SAH,” ujarnya.
Dia menambahkan, tudingan tim hukum FAM-SAH yang menyatakan Panwas Desa Kabau Pantai saat melakukan pengawasan dalam keadaan mabuk itu adalah tuduhan-tuduhan yang keji dan tidak berdasar
Ia juga menilai tuduhan tersebut adalah tindakan Playing Victim untuk membernarkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai pada saat melakukan pengawasan.
“Tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena faktanya Panwas Desa Kabau Pantai saat melakukan pengawasan, yang bersangkutan tidak menkonsumsi minuman keras, sehingga kami akan mengambil langkah hukum terkait dengan tuduhan tersebut,” pungkasnya.(ham)