Tuduh Panwas Desa Mabuk Saat Mengawas, Bawaslu Sula Sebut Tim Hukum dan Jurkam FAM-SAH Bicara ‘Ngawur’

Zulfitrah Hasim.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

"Tidak hanya itu, jurkam juga menyatakan acara ini tetap dilanjutkan, setelah itu atribut kampanye akan kami buka, pesta joget akan dilanjutkan lagi sampai kami pulang pun masih akan berlanjut" ungkapnya.

Karena itu, sekitar pukul 00.17 Wit, Panwas Desa Kabau Pantai mendekati Sound system dan berkordinasi dengan MC dan mengambil mic untuk menyampaikan himbauan agar tidak melanjutkan kegiatan pesta joget, namun di tantang oleh MC.

Padahal, tindakan yang dilakukan Panwas Desa itu merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kampanye, karena kegiatan lanjutan pesta joget dan masih memakai atribut kampanye seperti kaos kandidat dan lain sebagainya.

"Hal ini bisa di kategorikan sebagai kampanye dalam bentuk kegiatan lain, juga berpotensi ada kegiatan kampanye di luar waktu yang di tentukan. Namun upaya pencegahan tersebut malah yang terjadi adalah dilakukan tindakan main hakim sendiri yaitu pengeroyokan terhadap Panwas Desa yang di duga dilakukan sejumlah tim Pasukan Khusus Paslon FAM-SAH," ujarnya.

Dia menambahkan, tudingan tim hukum FAM-SAH yang menyatakan Panwas Desa Kabau Pantai saat melakukan pengawasan dalam keadaan mabuk itu adalah tuduhan-tuduhan yang keji dan tidak berdasar

Ia juga menilai tuduhan tersebut adalah tindakan Playing Victim untuk membernarkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai pada saat melakukan pengawasan.

"Tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena faktanya Panwas Desa Kabau Pantai saat melakukan pengawasan, yang bersangkutan tidak menkonsumsi minuman keras, sehingga kami akan mengambil langkah hukum terkait dengan tuduhan tersebut," pungkasnya.(ham)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...