Kasus Kebakaran Speed Boat Bela 72 Naik Status dari Penyelidikan ke Penyidikan

Kombes Pol. Asry Effendi (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Penanganan perkara kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara akhirnya naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan penanganan dilakukan Polres Pulau Taliabu dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, akhirnya dapat digelar untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Kamis (14/11/2024).

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Malut, Asry Effendi menambahkan, dari penyelidikan yang dilakukan telah ditemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga tim penyidik dan pihak pengawas Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara untuk dinaikkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal yang mengakibatkan orang meninggal dengan undang-undang pelayaran. Jadi peningkatan status itu, kami panggil saksi kembali untuk diperiksa," ungkapnya.

Asry menerangkan, jika sudah dilakukan pemeriksaan kembali dari para saksi maka penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Pemanggilan saksi ulang ini, untuk melengkapi bukti awal yang saat ini tahap penyidikan. Sementara yang kita sangkakan adalah kelalaian dan pelayaran tanpa ijin," tegasnya.

Asry menegaskan, saat penyelidikan lalu pihaknya belum memanggil semua saksi. Namun di tahap penyidikan ini semua saksi akan dipanggil untuk kebutuhan penyidik.

"Kami (Polda Malut) berharap kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar tidak berspekulasi dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyelesaikan penyelidikan ini," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...