Keluarga Terdakwa Teriaki Hakim Minta Uang saat Sidang Putusan Kasus DID Kota Tidore di PN Ternate

Vonis Hakim :

Ketua Majelis Hakim, Khadijah Amalzain sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nuraksar, lebih dulu membacakan isi putusan; bahwa Majelis Hakim setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (terhadap terdakwa) 5,6 tahun penjara, denda 200 juta dan uang pengganti Rp745.241.363.64, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 primer.

Khadijah menyampaikan, menurut Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternatif ke 1 subsider yaitu melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, maka terdakwa dipidana setimpal sebagaimana perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Nuraksar Kodja haruslah dibebaskan dari dakwaan primer," kata Khadijah.

Lanjut Khadijah, terdakwa Nuraksar Kodja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam alternatif ke 1 subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," jelas Khadijah.

Selain itu, menghukum Nuraksar Kodja membayar uang pengganti Rp119,976,00 (119 juta lebih) dikurangi uang pengembalian yang dititipkan Terdakwa ke dalam rekening Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Rp4,8 juta, sehingga masih tercatat Rp115,976,000 atau Rp115 juta yang menjadi tanggungjawab Terdakwa.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dengan jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan penjara 1 tahun," kata Khadijah. (one)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...