Keluarga Terdakwa Teriaki Hakim Minta Uang saat Sidang Putusan Kasus DID Kota Tidore di PN Ternate
Ternate, malutpost.com -- Keluarga terdakwa Nuraksar Kodja mengamuk di ruang sidang setelah hakim memvonis Nuraksar 3 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp.115.976.000.
Putusan perkara kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun anggaran 2020 yang melekat di Dinas Pertanian itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khadijah Amalzain didampingi Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo sebagai hakim anggota saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (12/11/2024).
Keluarga Nuraksar menganggap putusan hakim tersebut tidak pantas dan sangat tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta selama proses persidangan.
Saat keributan di ruang sidang mencuat berbagai informasi yang disampaikan oleh keluarga Nuraksar. Diantaranya bahwa oknum hakim diduga telah meminta uang kepada keluarga terdakwa sebesar Rp200 juta namun tidak dituruti.
Akmal, salah satu anak terdakwa Nuraksar mengatakan, penanganan perkara yang menjerat bapaknya, sejak awal memang janggal dan tidak benar.
Bagaimana tidak, Nuraksar hanya menerima uang sesuai dengan yang dibelanjakan oleh kelompok tani (Poktan) dari Kecamatan Oba Utara, Oba Selatan, Oba Tengah dan Oba senilai Rp. 711.296.000. Barang yang dibelanjakan itu berupa henspayer, biotani dan pestisida nabati.
Barang-barang yang dibelanjakan tersebut juga memiliki bukti berupa nota pembelian yang ditandatangani oleh para kelompok tani. Namun Nuraksar malah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam sidang putusan ini bapaknya divonis 3 tahun penjara dan denda serta uang pengganti.
"Perkara ini bagi kami (keluarga) ada permainan yang disengaja. Penasehat hukum, Rustam yang dipercayakan oleh keluarga untuk mendampingi bapak (Terdakwa) sempat mendatangi kami untuk meminta uang Rp200 juta untuk diserahkan ke majelis hakim agar bisa pemotongan masa penahanan saat putusan," kata Akmal bersama sejumlah keluarga saat diwawancarai usai sidang.
Akmal bilang, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Sebab pihaknya beranggapan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa jika di lihat dari fakta-fakta selama proses sidang.
"Putusan majelis hakim sama sekali tidak sama dengan fakta persidangan, karena di dalam fakta persidangan semua saksi dari para petani telah menjelaskan secara detail bahwa bahan-bahan pertanian yang dipesan dari tokoh bapak saya telah diterima dan dibuktikan dengan kwintansi. Jadi apa yang dikejar oleh Jaksa Penuntut Umum ?, sehingga hakim pun memutus perkara ini seolah bapak saya bersalah," beber Akmal sembari teteskan air mata.
Menurut Akmal, pihaknya juga memiliki semua bukti dan siap untuk membongkar kejanggalan-kejanggalan kasus ini. Karena baginya keadilan harus ditegakkan.
"Kami juga pernah menanyakan kepada Jaksa bahwa, uang sisa senilai Rp1 miliar lebih (di luar yang dibelanjakan ke toko terdakwa), kenapa tidak diselidiki ?. Tapi justru ayah kami selaku penyedia barang dengan jumlah uang yang masuk kepada rekening senilai Rp700 sekian kemudian barang-barang juga sudah terdistribusi justru menjadi tumbal dari kesalahan yang tidak pernah dilakukan," beber Akmal.
Akmal menegaskan, pihaknya akan berupaya membongkar kebusukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Alexander Maradentua beserta oknum hakim yang telah menjadikan bapaknya sebagai orang yang menanggung kasus ini.
Baca halaman selanjutnya..
Komentar