Terbukti Lakukan KDRT, Oknum Polisi di Halmahera Utara Ini Dijatuhi Sanksi Etik
Ternate, malutpost.com -- Oknum Polisi berpangkat Brigpol yang bertugas di Polres Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara inisial RZE alias Ronal akhirnya dijatuhi sanksi kode etik.
Ronal dijatuhi sanksi etik karena terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Wulan pada Kamis, 19 September 2024, lalu.
Kasi Humas Polres Halmahera Utara, AKP Kolombus Guduru, saat dikonfirmasi membenarkan sanksi tersebut.
"Atas kasus KDRT tersebut, Polres Halmahera Utara sudah melakukan sidang kode etik terhadap Brigpol Ronal. Sidang etik ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Halmahera Utara, Kompol Roy Berman Simangunsong," katanya, Senin (11/11/2024).
Kolumbus mengaku, dalam sidang, Brigpol Ronal terbukti telah melakukan KDRT terhadap istrinya Wulan, 19 September 2024 yang bertempat di Pasar Inpres Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
Atas perbuatan tersebut, Ronal dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berkaitan dengan kewajiban dan larangan anggota Polri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Ronal juga dikenakan Pasal 8 huruf (d) tentang Menjaga dan Memelihara Kehidupan Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara sebagaimana dalam Pasal 13 huruf (h) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dasar itulah, Brigpol Ronal diputuskan melanggar kode etik sesuai dengan nomor PUT-KKEP/06/XI/2024/Sie Propam tanggal 09 November 2024 sehingga dijatuhkan sanksi bersifat etik," tuturnya.
Kolumbus menambahkan, sanksi etik yang dijatuhkan, karena Brigpol Ronal telah berperilaku sebagai pelanggar dan dinyatakan masuk dalam perbuatan tercela. Untuk itu, kewajiban pelanggar adalah meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan. Sementara sanksi yang diberikan kepada pelanggar Brigpol Ronal yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, penundaan gaji berkala selama empat periode. Kemudian penundaan pendidikan selama satu periode, mutasi bersifat demosi antar wilayah selama 5 tahun, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 1 hari," pungkasnya.
Untuk diketahui, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum polisi berpangkat Brigpol kepada istrinya berinisial WAS alias Wulan terjadi terjadi di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, sejak Kamis, 19 September 2024 lalu.
Usai kejadian, Wulan langsung membuat laporan polisi secara resmi di Polres Halmahera Utara. Ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi:STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024. (one)
Komentar