Serahkan Memori Banding, Tim Hukum FAM-SAH Sebut Hukuman Terhadap Basir Makian Sudah Seimbang

Penyerahan kontra memori banding ke PN Sanana.(Foto: Istimewa)
Penyerahan kontra memori banding ke PN Sanana.(Foto: Istimewa)

Dikatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada Basir Makian sudah seimbang dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

"Dan itu sudah proporsional. Kenapa demikian, karena hukuman denda adalah sanksi pidana yang diatur didalam KUHP dan ada pada klasifikasi pidana pokok," katanya

Ia menyebut, pemberian hukuman tidak semata-mata untuk tujuan pembalasan melainkan upaya untuk orang yang bersalah untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Meskipun demikian, kita sebagai warga negara yang taat hukum harus tetap menghargai dan menghormati setiap proses yang ada," pungkasnya.(ham)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...