KPK Hadirkan Kadis DLH Maluku Utara dan Sek Dinkes dalam Sidang Lanjutan Muhaimin Syarif
Ternate, malutpost.com -- Sidang kasus suap proyek dan perizinan tambang di Maluku Utara dengan terdakwa Muhaimin Syarif kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/11/2024), hari ini.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 orang saksi, yang mana dua diantaranya merupakan pejabat Pemprov Malut. Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Fachruddin Tukuboya dan Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes), Muhammad Isa Tauda.
Kemudian saksi lainnya adalah Ruli Kurniawan, Abdu Abdul Aziz, Yusuf Lasinta, Simon Suyanto, Eko Aprianto dan Hasyim.
Sebagai informasi, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)
Komentar