Sidang Putusan, Basir Makeang Dijatuhi Hukuman Denda Rp4 Juta

Armin Soamole.(Foto: Istimewa)
Armin Soamole.(Foto: Istimewa)

"Keputusan yang ditetapkan majelis hakim terhadap terdakwa Basir Makeang sangat bijaksana dan mereka sangat menerima putusan tersebut," ujarnya.

Sementara Basir Makeang mengaku akan membayar ganti rugi tersebut." Saya akan membayarnya. Terima kasih atas bantuan do'a dan harapan saudara samua atas masalah yang dituduh kepada diri saya. Alhamdulillah hari ini sudah ada kepastian hukum atas putusan Pengadilan Negeri Sanana," ucapnya.

Terima kasih juga ia sampaikan kepada tim hukum FAM-SAH yang selalu membela nya." Saya nangga berjuang bersama saudara semua yang berada di tim atau relawan pemenang FAM-SAH," pungkas dia.

Diketahui, sebelumnya Basir Makeang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyerang Paslon Hendrata Thes dan M. Natsir Sangaji (HT-Manis) dengan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur beberapa waktu lalu.(ham)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...