Ruslan Ahmad Minta Polisi Selidiki Keterlibatan Hamdani di Masa Bupati Definitif Pertama Pulau Morotai

Ruslan Ahmad

Daruba,malutpost.com – Juru kampanye (Jurkam) Pasangan Calon (Paslon) bupati/wakil bupati, Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba buka suara terkait laporan pelanggaran pemilu yang saat ini ditangani Polres Pulau Morotai.

Laporan yang sebelumnya ditangani Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai, kemudian tindaklanjuti ke pihak kepolisian dengan terlapor Ruslan Ahmad selaku jurkam Paslon Deny-Qubais itu, atas tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik Hamdani selaku orang dekat Paslon lainnya, saat kampanye terbuka di Desa Morodadi, Morotai Selatan beberapa waktu lalu.

Saat menyampaikan orasi politiknya, Ruslan secara terbuka menyatakan bahwa Hamdani ikut mengatur seluruh kebijakan pemerintahan di masa kepemimpinan bupati definitif pertama yakni, Rusli Sibua. Dengan dalil itulah akhirnya Ruslan diproses hukum oleh pihak Hamdani.

Ruslan Ahmad kepada malutpost.com mengatakan, pernyataan yang dilontarkannya saat kampanye tersebut bukan fitnah atau rekayasa, tetapi benar adanya. Sebab keterlibatan Hamdani di masa kepemimpinan Rusli Sibua itu, sudah menjadi rahasia umum dan telah diketahui seluruh masyarakat Pulau Morotai.

“Semua masyarakat Morotai tahu kalau Hamdani punya kedekatan dengan Rusli Sibua saat memimpin Morotai. Jadi ini bukan rahasia lagi karena semua orang tahu,” katanya, Kamis (31/10/2024).

Menurutnya, kedekatan Hamdani dengan pemerintahan saat itu tidak main-main. Karena secara terang-terangan Hamdani mengotak-ngatik seluruh kebijakan politik maupun pemerintahan di lingkup Pemkab Pulau Morotai.

“Jadi apa yang saya sampaikan saat kampanye di Morodadi itu memang benar, bukan rekayasa atau fitnah. Jadi untuk membuktikan hal itu, maka penting kiranya keterlibatan Hamdani di masa itu harus ditelusuri oleh pihak kepolisian agar jelas kebenarannya,” ujarnya.

Dengan begitu, Anggota DPRD Pulau Morotai itu meminta Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai untuk menelusuri seluruh keterlibatan Hamdani selama kepemimpinan tersebut, termasuk soal paket proyek.

“Di masa itu Hamdani punya dua perusahaan yang mengerjakan sejumlah proyek. Pertama CV. Tidak Ada Menjadi Ada dan CV. Yang Ada Menjadi Tidak ada. Kurang lebih begitu nama perusahaannya. Jadi sebagai terlapor saya punya hak menyampaikan ini dan meminta agar penyidik Polres Morotai menelusuri hal tersebut,” tegasnya.

Lanjut Alan sapaan akrabnya menegaskan, kasus yang sudah dilaporkan oleh pihak Hamdani terhadap dirinya, dengan tuduhan pencemaran baik saat kampanye agar terus diproses penyidik Polres Pulau Morotai. “Sekalipun saya sebagai terlapor dalam kasus ini, tapi saya tegaskan agar kasusnya tetap diproses dan tidak ada yang namanya atur damai,” pungkasnya (cr-05)

Komentar

Loading...