AGK Prioritaskan Muhaimin Syarif Menangkan Lelang Proyek di Pemprov Maluku Utara

Para saksi saat berikan keterangan di PN Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara Saifudin Juba mengungkap ada intervensi Abdul Gani Kasuba (AGK) saat menjabat sebagai gubernur terhadap lelang proyek.

Intervensi yang dimaksud adalah, sejumlah proyek yang melekat di Dinas PUPR Malut harus diberikan kepada Muhaimin Syarif alias Ucu.

Hal itu disampaikan Saifudin saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Ternate, Kamis (31/10/2024).

Saifudin saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora).

"Di tahun 2022 saya (Saifudin) masih menjadi Kadis PUPR, AGK perintahkan proyek yang melekat di Dinas PUPR harus diberikan orang-orang dekatnya, seperti proyek di Halmahera Utara diberikan kepada Kristian Wisan, Pulau Taliabu dikerjakan terdakwa Ucu (Muhaimin Syarif) dan beberapa nama lainnya," jelas Saifudin menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan.

Saifudin bilang, dari proyek-proyek tersebut AGK mendapat fee di angka 10 hingga 15 persen.

"Selain ditentukan, AGK juga menerima fee 10 persen sampai 15 persen. Itu bersumber dari paket proyek yang diperintahkan itu," akunya.

Seingat Saifuddin, ada 2 proyek yang dikerjakan Muhaimin di Kabupaten Pulau Taliabu, yakni proyek reguler jalan Kawalo Waikoka tahun 2022 dengan anggaran Rp30 miliar kemudian proyek multiyers di tahun 2023 dengan anggaran Rp38 miliar.

"Kalau tidak salah proyek reguler dikerjakan oleh CV Minarti sementara multiyers dikerjakan salah satu PT milik Ucu, saya lupa nama PT itu," ungkapnya.

JPU KPK Andri Lesmana kemudian bertanya apakah 2 paket proyek yang dikerjakan oleh Muhaimin itu sesuai prosedur lelang atau tidak, Saifudin mengaku untuk proyek reguler CV Minarti sesuai prosedur dan menang saat lelang.

Sementara proyek multiyers awalannya tidak menang dalam proses lelang.

"Proyek multiyers yang dikerjakan PT. milik Ucu awalnya tidak menang, karena saat itu yang menang PT. Bio milik pak Rian sementara PT. milik Ucu pada posisi ke dua, hanya saja setelah pak AGK mendapatkan informasi PT milik Ucu tidak menang sehingga kami diperintahkan untuk lakukan reviuw atau revisi, PT milik Ucu dimenangkan kembali. Jadi setelah direvisi PT milik Ucu menang dan mengerjakan proyek multiyers tersebut," tukasnya. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025