Oknum Pengacara di Sula Bantah Dituduh Tipu Keluarga Pelaku Pencabulan

Agun Umamit.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Oknum pengacara di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Agun Umamit angkat bicara terkait keluarga pelaku pencabulan yang mengatakan dirinya meminta uang tebusan senilai Rp40 juta untuk menyelesaikan masalah.

"Apa yang disampaikan keluarga pelaku itu tidak benar. Saya perlu perjelas, dalam upaya itu ada kesepakatan antara dua belah pihak dan kedua belah pihak ini meminta saya membuat surat kesepakatan dan ditandatangani semua pihak yang berkepentingan," katanya, Selasa (29/10/1/2024)

Menurutnya, setelah uang Rp40 juta itu diterima, ia langsung memberikan kepada ayah korban, Nadir Umamit. Namun setelah diterima, ayah korban hilang kontak dan sudah tidak bisa dihubungi.

Agun menegaskan, jika uang itu masih ada di tangannya maka sesegera mungkin ia kembalikan ke keluarga pelaku. Hanya saja uang tersebut seluruhnya sudah diberikan kepada ayah korban.

"Uang itu semuanya saya berikan ke keluarga korban, sepeserpun saya tidak ambil. Saya hanya bekerja sesuai prosedur hukum yang sudah di atur dalam Undang-undang, tidak ada menyuap dan lain sebagainya," tegasnya.

Agun menambahkan, dirinya hadir ditengah-tengah kedua belah pihak dengan niat hanya membantu.

"Kan tidak logis, secara pribadi saya menangani dua perkara, secara kode etik advokat pun dilarang," tambahnya.

Namun karena itikhad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga dirinya berupaya untuk mencoba membatu agar masalah ini bisa diselesaikan.

"Tetapi ada aturan-aturan hukum yang melekat di dalam anak di bawah umur sehingga perlu kita pertimbangkan itu. Tapi secara aturan advokat, sudah saya katakan sesuai profesi saya," ungkapnya.

Agun menyebut, awalnya keluarga korban meminta uang tebusan untuk penyelesaian kasus sebesar Rp50 juta, namun ia berupaya untuk menyesuaikan dengan kemampuan keluarga pelaku. Akan tetapi, orang tua korban tidak mengiakan turun dari Rp50 juta.

"Bisa turun, tapi mentoknya di Rp40 juta, tapi itu saya masih berupaya untuk angka itu diturunkan lagi tapi orang tua korban tidak mau. Namun setelah uang itu diterima, komunikasi saya dan keluarga korban terputus, bahkan sampai di persidangan pun orang tua korban tidak hadir," pungkasnya. (ham)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025