UU BUMN Jadi Acuan Penting dalam Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan PLN

Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S. H., M. H. selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan tentang urgensi pengacuan UU BUMN dalam setiap kegiatan pengadaan pada acara kerja sama Kejagung RI dan PT PLN di Jayapura, Kamis (17/10/2024). (Dok: Humas PLN)

Jayapura, malutpost.com – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pijakan hukum fundamental dalam pengelolaan BUMN, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dalam kegiatan bersama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW P2B) yang berlangsung di Jayapura pada Kamis (17/10).

Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S. H., M. H. selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan urgensi pengacuan kepada UU BUMN dalam setiap kegiatan pengadaan.

“UU BUMN mengatur secara rinci prinsip-prinsip pengelolaan BUMN, termasuk akuntabilitas dan transparansi. Oleh karena itu, setiap kegiatan pengadaan di BUMN harus berlandaskan ketentuan dalam undang-undang tersebut,” ungkap Asep.

Salah satu implementasi penting dari UU BUMN dalam pengadaan adalah penerapan alat ukur kinerja seperti Board Satisfaction Index dan mekanisme evaluasi vendor secara berkala. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan secara objektif dan transparan, serta meningkatkan kualitas hasil yang diperoleh.

Salah satu narasumber memberikan penjelasan dalam kegiatan bersama penerangan hukum PT PLN dan Kejagung RI di Jayapura, Kamis (17/18/2024)

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Asep.

Asep menyoroti beberapa poin penting dalam pemaparan materinya:
1. Definisi BUMN: UU Nomor 19 Tahun 2003 secara jelas mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang mayoritas modalnya dimiliki oleh negara, yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan publik dan mendukung pembangunan ekonomi.

2. ⁠Prinsip Akuntabilitas:
- Board Satisfaction Index: Alat ukur kinerja individu dan kelompok dalam proses pengadaan, bertujuan untuk menilai efektivitas dan efisiensi.
- Evaluasi Vendor: Proses berkala untuk memastikan bahwa vendor memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, guna menghindari masalah di masa mendatang.
- Kontrak Berjenjang: Mekanisme kontrak yang lebih terstruktur untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan.
- Laporan Evaluasi Kinerja Individu (LEPI): Laporan komprehensif yang merinci hasil evaluasi kinerja pengadaan.

Baca halaman selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...