Tantangan Utama Gubernur Terpilih Maluku Utara.
Problematika 25 Tahun Keberadaan “Ibu Kota Imajiner Sofifi”

Karena itu, guna menghindari stagnasi pelayanan publik tertentu, dan stagnasi pembangunan daerah, disarankan agar Gubernur Terpilih, nantinya konsisten melobi Pemerintah Pusat untuk membentuk “Perpres Percepatan Pembangunan Sofifi di Kota Tidore Kepulauan”.
Hal ini dimaksudkan, terutama untuk memberikan jaminan kepastian hukum investasi dan pembangunan infrastruktur di daerah oleh BUMN/BUMD di Sofifi.
Selain itu, Gubernur dan DPRD perlu menginisiasi pembentukan Perda Provinsi Maluku Utara tentang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Sofifi.
Setelah mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri/sebagai tindaklanjut Permendagri tentang Badan Pengelola Kawasan Sofifi, sebagai aturan yang bersifat khusus (lex specialis).
Badan ini dimaksudkan untuk mengelola urusan pelayanan publik tertentu yang berfungsi selayaknya dinas-dinas pada Kota Tikep, yang menjalankan sub urusan pemerintahan seperti pertamanan, kebersihan, tata kota, air bersih, dan lain sebagainya, sebagai sesuatu hal yang paling dibutuhkan oleh Sofifi.
Pastinya, penyelesaian permasalahan keberadaan “Ibu Kota Imajiner Sofifi” perlu diprioritaskan oleh Gubernur Terpilih Maluku Utara, di periode kepemimpinannya, siapapun figurnya.
Pilkada 2024 ini karenanya merupakan momentum penting untuk memilih figur pemimpin Moloku Kie Raha, yang potensial mampu mengatasi permasalahan ketidakpastian hukum pengaturan ibu kota provinsi Maluku Utara.(*)
Komentar