Site icon MalutPost.com

Pelaporan Transaksi Tunai Perbankan: Kunci Mengungkap dan Memberantas Korupsi

Kathryin Malue

Oleh: Kathryin Malue
(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Manado)

Korupsi merupakan salah satu masalah yang sampai saat ini masih terus terjadi di negara Indonesia, berdasarkan undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan tentang korupsi itu sendiri.

Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi berdampak buruk dalam berbagai aspek terutama terhadap ekonomi tidak jarang banyak kasus baru yang terjadi. Korupsi memiliki dampak buruk bagi negara Indonesia dan juga masyarakat sehingga korupsi dapat menimbulkan bahaya bagi segala apek terutama masalah ekonami suatu negara.

Dikutip dari buku Aris P. A. Santoso (2022) korupsi menimbulkan bahaya; yang pertama, bahaya korupsi terhadap masyarakat dan individu, dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari.

Maka akibatnya akan menjadi masyarakat yang kacau tidak ada sistem sosial yang berlaku dengan baik, korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat.

Yang kedua korupsi berbahaya bagi generasi muda, salah satu efek yang paling negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda.

Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbah dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa atau bahkan budaya, sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggungjawab.

Baca Halaman Selanjutnya..

Yang ketiga bahaya korupsi terhadap politik, kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate dimata publik. Jika demikian keadannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemimpin dan pemerintah.

Ditengah maraknya kasus korupsi berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, mulai dari penegakan bahkan pendidikan anti korusi telah dilakukan pemerintah.

Dikutip dari buku Abnan Pancasilawati (2022) ada beberapa Upaya pencegahan korupsi: yang pertama yaitu; Upaya Pencegahan (pre-emtif) yang dimaksud dengan upaya pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Usaha-Usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang.

Upaya yang kedua yaitu pencegahan (preventif) upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut daru upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejadian.

Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukan kejahatan. Strategi preventif dapat dilakukan dengan, memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat, memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan.

Dan Upaya yang ketiga yaitu upaya represif, upaya ini diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Baca Halaman Selanjutnya..

Pencegahan represif dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukum, seperti upaya pemiskinan, upaya hukuman tambahan dan upaya hukuman seumur hidup.

Dalam melancarkan aksi korupsi, para pelaku biasanya mengaburkan hasil uang korupsi dengan melakukan transaksi keuangan tunai melalui lembaga perbankan sehingga dalam hal ini pentingnya pelaporan transaksi tunai dari pihak perbankan kepada PPATK.

Pelaporan transaksi keuangan tunai hal itu menjadi kunci dalam mengungkapkan berbagai macam transaksi dan memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam pelapora transaksi memungkinkan PPATK untuk memantau atau melacak berbagai macam transaksi keuangan dengan jumlah besar sehingga dugaan korupsi bisa dilacak.

Ditengah maraknya kasus korupsi diperlukan kerjasama antara lembaga perbankan dan pemerintah dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu hal yang dapat dilakukan dalam hal pelaporan transaksi keuangan oleh lembaga perbankan dalam jumlah tertentu ialah dengan membuat pelaporan transaksi keuangan.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa Penyeda jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.

Langkah yang diambil untuk memberantas korupsi yang sering dilakukan dengan memanfaatkan lembaga perbankan adalah dengan pelaporan transaksi tunai.

Cara ini bermanfaat untuk peningkatan transparansi dalam sistem keuangan, berdasarkan UU No. 8 tahun 2010 bank wajib untuk melaporkan transaksi tertentu seperti yang diatur di pasal 23 ayat (1) dengan adanya data transaksi yang jelas dan terstruktur.

Lembaga penegak hukum dapat lebih muda dalam mengidentifikasi dan mencurigai beberapa transaksi yang menunjukan adanya praktik korupsi.

Contohnya jika terdapat transaksi tunai di lembaga perbankan yang tidak sesuai dengan profit keuangan seseorang hal ini dapat menjadi langkah awal untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

Pelaporan transaksi tunai perbankan merupakan langkah yang strategi untuk mengungkapkan berbagai macam transaksi keuangan mencurigakan yang merujuk kepada tindak pidana korupsi.

Dengan adanya pelaporan transaksi keuangan dari pihak perbankan para pelaku korupsi akan terhambat dalam melakukan transaksi, kemudian juga dapat mempercepat penyelidikan dan memperkuat penegakan hukum.

Sehingga melalui pelaporan transaksi tunai oleh lembaga perbankan pihak berwenang lebih mudah mendeteksi tindak pidana yang terjadi salah satunya mendeteksi tindak pidana korupsi. (*)

Exit mobile version