Pelaporan Transaksi Tunai Perbankan: Kunci Mengungkap dan Memberantas Korupsi

Kathryin Malue

Yang ketiga bahaya korupsi terhadap politik, kekuasaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate dimata publik. Jika demikian keadannya, maka masyarakat tidak akan percaya terhadap pemimpin dan pemerintah.

Ditengah maraknya kasus korupsi berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, mulai dari penegakan bahkan pendidikan anti korusi telah dilakukan pemerintah.

Dikutip dari buku Abnan Pancasilawati (2022) ada beberapa Upaya pencegahan korupsi: yang pertama yaitu; Upaya Pencegahan (pre-emtif) yang dimaksud dengan upaya pre-emtif disini adalah upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Usaha-Usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-emtif adalah menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri seseorang.

Upaya yang kedua yaitu pencegahan (preventif) upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut daru upaya pre-emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejadian.

Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukan kejahatan. Strategi preventif dapat dilakukan dengan, memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat, memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan.

Dan Upaya yang ketiga yaitu upaya represif, upaya ini diarahkan untuk menangani atau memproses perbuatan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...