Berulang Kali Terungkap di Sidang, KPK Diminta Tetapkan Eliya Tersangka Dalam Kasus TPPU AGK

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menetapkan Eliya Gabrina Bachmid sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pasalnya, nama anggota DPRD Dapil III Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) itu berulang kali terungkap dalam sidang dengan terdakwa AGK di Pengadilan Negeri (PN) Ternate beberapa pekan lalu.
Eliya diduga ikut menikmati hasil korupsi AGK. Eliya juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dan memberi penjelasan soal aliran uang yang diterima dari AGK dengan nilai Rp8 miliar lebih.
Praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly mengatakan, KPK perlu menetapkan Elya sebagai tersangka.
"Fakta persidangan beberapa kali sangat jelas diakui para saksi dan Eliya terkait uang yang diterima dari AGK, dan itu memiliki nilai yang tinggi. Sidang itu saya pun hadir dan terus mengikuti perkembangannya. Jadi saya pikir bukti yang cukup, untuk dimintai pertanggung jawaban hukum dengan menetapkan tersangka Elya dalam kasus TPPU bersama AGK," kata Mirjan, Kamis (10/10/2024).
Menurut Mirjan, publik khususnya di Maluku Utara tahu bahwa keterlibatan Eliya dalam menikmati uang dugaan korupsi AGK sangat jelas diungkap di persidangan.
"Agar penyelidikan itu lebih jelas dan tidak hanya menetapkan AGK sebagai tersangka tunggal dalam kasus TPPU, maka penyidik KPK harus sampaikan progres penyelidikan kasus dugaan TPPU, terutama keterlibatan Eliya," pungkasnya. (one).
Komentar