Kasus BTT Covid-19, Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tersangka Baru
Sanana, malutpost.com -- Kasus dugaan korupsi anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun 2021 senilai Rp28 miliar terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Dalam waktu dekat pihak Kejari Kepulauan Sula bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Meski begitu, pihak Kejari belum menyebut siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus tersebut
"Soal siapa yang akan ditetapkan tersangka baru itu kita belum bisa sebutkan. Yang jelas, kasus BTT ini berpotensi ada tersangka baru dan dalam waktu dekat kita akan tetapkan," kata Kasi Pidsus Kejari Kepukauan Sula, Julkifli, Selasa (8/10/2024).
Diakatan, penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar ekspo dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Sebab, perkara kasus BTT ini telah diambil ahli oleh Kejati Maluku Utara.
"Tapi kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Jaksa di Kejati Malut. Mudahan-mudahan dalam waktu dekat sudah diselesaikan atau ada progresnya," pungkasnya.(ham)
Komentar